JAKARTA. Berlarut-larutnya proses renegosiasi PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah membuat perusahaan asal Amerika Serikat itu gelisah. Hingga lima bulan pasca meneken kesepakatan amandemen kontrak, Freeport belum mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041. Padahal, kesepakatan itu harus dilakukan kedua pihak enam bulan atau berakhir 24 Januari 2015 sejak diteken Agustus 2014. Dari enam poin yang sudah diteken, lima poin yang sudah disepakati pemerintah dan Freeport, yakni, kewajiban divestasi saham 30% ke kepemilikan nasional, kenaikan royalti untuk emas, perak, dan tembaga menjadi 3,75%, 3,25%, dan 4% dari harga jual. Freeport juga bersedia membangun smelter mulai 2017 mendatang dan bersedia menggunakan kandungan lokal, serta menciutkan wilayah operasi tambangnya.
Freeport minta kontrak diperpanjang hingga 2031
JAKARTA. Berlarut-larutnya proses renegosiasi PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah membuat perusahaan asal Amerika Serikat itu gelisah. Hingga lima bulan pasca meneken kesepakatan amandemen kontrak, Freeport belum mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041. Padahal, kesepakatan itu harus dilakukan kedua pihak enam bulan atau berakhir 24 Januari 2015 sejak diteken Agustus 2014. Dari enam poin yang sudah diteken, lima poin yang sudah disepakati pemerintah dan Freeport, yakni, kewajiban divestasi saham 30% ke kepemilikan nasional, kenaikan royalti untuk emas, perak, dan tembaga menjadi 3,75%, 3,25%, dan 4% dari harga jual. Freeport juga bersedia membangun smelter mulai 2017 mendatang dan bersedia menggunakan kandungan lokal, serta menciutkan wilayah operasi tambangnya.