Freeport minta pengecualian penggunaan L/C



JAKARTA. Kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015, berlaku mulai 1 April 2015. Tapi, sejumlah perusahaan yang bakal terkena aturan main ini belum-belum sudah meminta keringanan. Salah satunya, PT Freeport Indonesia yang mengajukan pengecualian penggunaan L/C untuk ekspor mineral mentah tahun ini.

Ferry Ardiyanto, Pelaksana tugas Kepala Sub Direktorat Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mengirimkan surat permintaan pengecualian itu ke Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum lama ini. Kemungkinan, Kemdag akan menyampaikan keputusannya pada pekan ini. "Sebelumnya Freeport pernah dikecualikan dan sekarang mengajukan lagi," katanya, Selasa (24/3).

Menurut Ferry, alasan Freeport mengajukan pengecualian pemakaian L/C tersebut lantaran selama ini perusahaan tambang itu patuh dalam pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia (BI). Selain itu, Freeport juga sudah mengantongi rekonsiliasi dari Ditjen Bea Cukai.


Nantinya, jika Kemdag mengabulkan permohonan itu,  Freeport akan melakukan transaksi dengan sistem performa invoice dan final invoice. Dengan demikian, Freeport menggunakan telegraphic transfer atawa transfer tunai antarbank, yakni bank asing ke bank di Indonesia.

Berdasarkan catatan Ditjen Bea Cukai, kuota ekspor konsentrat tembaga Freeport tahun 2014 mencapai 940.000  metrik ton. Sedang kuota ekspor Freeport hingga 26 Juli 2015 mencapai 584.000 metrik ton. Tahun ini kuota ekspor Freeport berkurang hampir 40% sehingga potensi bea keluar hanya Rp 981 miliar.

Daisy Primayanti, Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia belum bisa memberi komentar terkait pengajuan pengecualian penggunaan L/C oleh perusahaannya. Ia menjanjikan akan memberikan penjelasan hari ini, Rabu (25/3).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, peraturan wajib L/C untuk memastikan akurasi perolehan DHE dan pelestarian sumber daya alam. Kebijakan kegiatan ekspor wajib L/C dikenakan untuk empat komoditas primer, yaitu mineral, batubara, minyak dan gas, serta minyak kelapa sawit dan minyak inti sawit kasar.

Soalnya, keempat komoditas tersebut merupakan komoditas unggulan komparatif dan berperan penting bagi perekonomian Indonesia. Empat komoditas itu juga mendominasi ekspor negara kita sehingga membutuhkan pengawasan ketat demi mendongkrak kinerja ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia