JAKARTA. Kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015, berlaku mulai 1 April 2015. Tapi, sejumlah perusahaan yang bakal terkena aturan main ini belum-belum sudah meminta keringanan. Salah satunya, PT Freeport Indonesia yang mengajukan pengecualian penggunaan L/C untuk ekspor mineral mentah tahun ini. Ferry Ardiyanto, Pelaksana tugas Kepala Sub Direktorat Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mengirimkan surat permintaan pengecualian itu ke Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum lama ini. Kemungkinan, Kemdag akan menyampaikan keputusannya pada pekan ini. "Sebelumnya Freeport pernah dikecualikan dan sekarang mengajukan lagi," katanya, Selasa (24/3). Menurut Ferry, alasan Freeport mengajukan pengecualian pemakaian L/C tersebut lantaran selama ini perusahaan tambang itu patuh dalam pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia (BI). Selain itu, Freeport juga sudah mengantongi rekonsiliasi dari Ditjen Bea Cukai.
Freeport minta pengecualian penggunaan L/C
JAKARTA. Kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015, berlaku mulai 1 April 2015. Tapi, sejumlah perusahaan yang bakal terkena aturan main ini belum-belum sudah meminta keringanan. Salah satunya, PT Freeport Indonesia yang mengajukan pengecualian penggunaan L/C untuk ekspor mineral mentah tahun ini. Ferry Ardiyanto, Pelaksana tugas Kepala Sub Direktorat Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mengirimkan surat permintaan pengecualian itu ke Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum lama ini. Kemungkinan, Kemdag akan menyampaikan keputusannya pada pekan ini. "Sebelumnya Freeport pernah dikecualikan dan sekarang mengajukan lagi," katanya, Selasa (24/3). Menurut Ferry, alasan Freeport mengajukan pengecualian pemakaian L/C tersebut lantaran selama ini perusahaan tambang itu patuh dalam pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia (BI). Selain itu, Freeport juga sudah mengantongi rekonsiliasi dari Ditjen Bea Cukai.