JAKARTA. Apabila status PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah berubah dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan langsung memasukan perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2031 ke dalam klausul IUPK. Meski demikian, Freeport tetap meminta ada perjanjian di luar klausul IUPK untuk memberikan kepastian penambahan perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041. Di mana perjanjian di luar itu menyatakan, perpanjangan operasi Freeport bisa ditambah 10 tahun lagi dari 2031 sampai tahun 2041. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamuji menyatakan, sesuai arahan Menteri ESDM, Ignasius Jonan hanya memungkinkan perpanjangan operasi Freeport sampai 2031.
Freeport minta perpanjangan operasi hingga 2041
JAKARTA. Apabila status PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah berubah dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan langsung memasukan perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2031 ke dalam klausul IUPK. Meski demikian, Freeport tetap meminta ada perjanjian di luar klausul IUPK untuk memberikan kepastian penambahan perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041. Di mana perjanjian di luar itu menyatakan, perpanjangan operasi Freeport bisa ditambah 10 tahun lagi dari 2031 sampai tahun 2041. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamuji menyatakan, sesuai arahan Menteri ESDM, Ignasius Jonan hanya memungkinkan perpanjangan operasi Freeport sampai 2031.