Freeport mulai ekspor konsentrat pakai skema L/C



JAKARTA. Guna melakukan kegiatan ekspor konsentratnya, PT Freeport Indonesia akhirnya tunduk atas peraturan pemerintah yang meminta kegiatan ekspor mineral mentah dilakukan. menggunakan mekanisme pembayaran surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C). Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan kegiatan ekspor konsentrat tembaga sudah berjalan normal. Namun dia tidak ingat secara rinci ekspor tersebut dimulai. "Sebenarnya sudah lama ekspor, cuma ada kendala teknik saja (kemarin). Tapi ekspor sudah berjalan," kata Riza, Selasa (15/9). Riza menuturkan ekspor itu bisa terlaksana setelah pihaknya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Dia bilang Freeport sudah berupaya meminta perpanjangan penangguhan L/C yang berakhir sejak akhir Juli kemarin. Penangguhan itu diajukan lantaran dalam kontrak karya yang dipegang Freeport Indonesia tidak ada kewajiban penggunaan L/C baik kepada perusahaan maupun pihak pembeli. Pembahasan penangguhan L/C dengan pemerintah itu membuat Freeport belum bisa ekspor hingga Agustus kemarin. Sebelumnya memang Freeport sudah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sejak akhir Juli. "Kami terus berupaya untuk minta pengecualian. Tetapi ekspor kan tidak bisa ditunda. Kami (putuskan) menggunakan mekanisme L/C," ujarnya. Freeport mendapat izin ekspor untuk Juli 2015 - Januari 2016 dengan kuota ekspor mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi 5% lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur sudah mencapai 11%. Freeport sebelumnya dikenakan tarif ekspor sebesar 7,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan