JAKARTA. Proses renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia bakal sulit mencapai titik temu. Pasalnya, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum memiliki rencana membangun unit pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) hingga akhir 2014. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, perusahaan tambang pemegang KK wajib membangun smelter sebelum 2014. "Kami memang ada niatan untuk membengun smelter, tapi enggak mungkin dibangun sebelum 2014 ini," kata Rozik Boedioro Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia. Menurut dia, pembangunan smelter memerlukan investasi yang besar, yakni mencapai US$ 1 miliar hingga US$ 1,5 miliar, dengan kapasitas terpasang sebesar 300.000 ton per tahun. Sementara, belakangan ini biaya operasional yang harus dikeluarkan Freeport terbilang tinggi lantaran proses penambangan memasuki fase wilayah dengan kadar tembaga dan emas yang rendah.
Freeport ogah bangun smelter karena berbiaya mahal
JAKARTA. Proses renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia bakal sulit mencapai titik temu. Pasalnya, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum memiliki rencana membangun unit pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) hingga akhir 2014. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, perusahaan tambang pemegang KK wajib membangun smelter sebelum 2014. "Kami memang ada niatan untuk membengun smelter, tapi enggak mungkin dibangun sebelum 2014 ini," kata Rozik Boedioro Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia. Menurut dia, pembangunan smelter memerlukan investasi yang besar, yakni mencapai US$ 1 miliar hingga US$ 1,5 miliar, dengan kapasitas terpasang sebesar 300.000 ton per tahun. Sementara, belakangan ini biaya operasional yang harus dikeluarkan Freeport terbilang tinggi lantaran proses penambangan memasuki fase wilayah dengan kadar tembaga dan emas yang rendah.