JAKARTA. PT Freeport Indonesia sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti diketahui izin ekspor tembaga Freeport berakhir pada 28 Januari 2016. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, permohonan perpanjangan paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum izin ekspor berakhir. "Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan," kata Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama kepada KONTAN, Senin (28/12).
Freeport perpanjang izin ekspor konsentrat
JAKARTA. PT Freeport Indonesia sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti diketahui izin ekspor tembaga Freeport berakhir pada 28 Januari 2016. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, permohonan perpanjangan paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum izin ekspor berakhir. "Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan," kata Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama kepada KONTAN, Senin (28/12).