JAKARTA. PT Freeport Indonesia menegaskan pembahasan amandemen kontrak karya dengan menyelaraskan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) belum selesai. Sebab, pada 25 Juli 2014, Freeport dan Pemerintah Indonesia hanya menandatangani memorandum of understanding (MoU) menuju amandeman kontrak karya saja. Tujuan penandatangan MoU amandemen kontrak karya adalah supaya pada saat pembahasan kembali, tim dari pemerintahan baru tak mengulang lagi dari awal. Poin-poin renegosiasi kontrak karya yang telah disepakati Freeport dan tim dari pemerintah SBY tidak berubah lagi. Renegosiasi kontrak ini membahas enam poin. Yakni, pertama, luas wilayah kerja; kedua, perpanjangan kontrak; ketiga, kenaikan royalti; keempat, pembangunan smelter; kelima, divestasi saham; dan keenam penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan domestik.
Freeport: Perundingan kontrak masih berlanjut
JAKARTA. PT Freeport Indonesia menegaskan pembahasan amandemen kontrak karya dengan menyelaraskan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) belum selesai. Sebab, pada 25 Juli 2014, Freeport dan Pemerintah Indonesia hanya menandatangani memorandum of understanding (MoU) menuju amandeman kontrak karya saja. Tujuan penandatangan MoU amandemen kontrak karya adalah supaya pada saat pembahasan kembali, tim dari pemerintahan baru tak mengulang lagi dari awal. Poin-poin renegosiasi kontrak karya yang telah disepakati Freeport dan tim dari pemerintah SBY tidak berubah lagi. Renegosiasi kontrak ini membahas enam poin. Yakni, pertama, luas wilayah kerja; kedua, perpanjangan kontrak; ketiga, kenaikan royalti; keempat, pembangunan smelter; kelima, divestasi saham; dan keenam penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan domestik.