JAKARTA. Nasib kontrak PT Freeport Indonesia (Freeport) nyatanya masih menggantung. Pemerintah hingga kini belum menyetujui syarat Freeport yang mau berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, Freeport pada dasarnya ingin mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Syaratnya: ketentuan yang ada di IUPK harus tetap sama dengan KK yakni kontrak diperpanjang sampai 2041 serta status pajaknya tetap tak ikut aturan pajak yang berubah (nail down). "Kami bersedia jadi IUPK bila ada perjanjian stabilisasi investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti dalam kontrak karya," ujar Riza, Senin, (13/2).
Freeport rumahkan 25 karyawan senior di tambang
JAKARTA. Nasib kontrak PT Freeport Indonesia (Freeport) nyatanya masih menggantung. Pemerintah hingga kini belum menyetujui syarat Freeport yang mau berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, Freeport pada dasarnya ingin mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Syaratnya: ketentuan yang ada di IUPK harus tetap sama dengan KK yakni kontrak diperpanjang sampai 2041 serta status pajaknya tetap tak ikut aturan pajak yang berubah (nail down). "Kami bersedia jadi IUPK bila ada perjanjian stabilisasi investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti dalam kontrak karya," ujar Riza, Senin, (13/2).