JAKARTA. Negosiasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) membuahkan hasil. Freeport akhirnya sepakat mengubah status kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Seperti diketahui negosiasi perubahan status tersebut merupakan pembahasan jangka pendek antara pemerintah dan Freeport. Sedangkan, yang jadi pembahasan jangka panjang ialah terkait dengan divestasi saham 51% dan stabilitas investasi seperti perpajakan.Menteri ESDM Ignasius Jonan membenarkan bahwa dalam negosiasi jangka pendek itu sudah muncul kesepakatan yaitu Freeport setuju berubah status menjadi IUPK. "Freeport sudah sepakat menjadi IUPK," terangnya di Gedung DPR, Kamis (30/3).
Freeport sepakat berubah status jadi IUPK
JAKARTA. Negosiasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) membuahkan hasil. Freeport akhirnya sepakat mengubah status kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Seperti diketahui negosiasi perubahan status tersebut merupakan pembahasan jangka pendek antara pemerintah dan Freeport. Sedangkan, yang jadi pembahasan jangka panjang ialah terkait dengan divestasi saham 51% dan stabilitas investasi seperti perpajakan.Menteri ESDM Ignasius Jonan membenarkan bahwa dalam negosiasi jangka pendek itu sudah muncul kesepakatan yaitu Freeport setuju berubah status menjadi IUPK. "Freeport sudah sepakat menjadi IUPK," terangnya di Gedung DPR, Kamis (30/3).