JAKARTA. PT Freeport Indonesia mengklaim sudah menyerahkan rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Sudah kami serahkan sebelum izin ekspor berakhir (25/6)," kata Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, kepada KONTAN, Selasa (25/8). Riza bilang, pihaknya secara periodik melaporkan perkembangan kemajuan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Namun sayangnya, dia enggan membeberkan target rencana pembangunan smelter untuk 6 bulan ke depan. "Secara periodik kami memberikan laporan kerja smelter selama 6 bulan terakhir dan rencana untuk 6 bulan ke depan kepada ESDM," ujarnya. Kemarin, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Muhammad Hidayat menuturkan bahwa Freeport belum melaporkan rencana detail pembangunan smelter per enam bulan. Seperti diketahui, rencana detail tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. "Rencana detail ini seharusnya dibahas bersama. Tapi mereka belum mengajukan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Freeport serahkan rencana smelter per enam bulan
JAKARTA. PT Freeport Indonesia mengklaim sudah menyerahkan rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Sudah kami serahkan sebelum izin ekspor berakhir (25/6)," kata Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, kepada KONTAN, Selasa (25/8). Riza bilang, pihaknya secara periodik melaporkan perkembangan kemajuan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Namun sayangnya, dia enggan membeberkan target rencana pembangunan smelter untuk 6 bulan ke depan. "Secara periodik kami memberikan laporan kerja smelter selama 6 bulan terakhir dan rencana untuk 6 bulan ke depan kepada ESDM," ujarnya. Kemarin, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Muhammad Hidayat menuturkan bahwa Freeport belum melaporkan rencana detail pembangunan smelter per enam bulan. Seperti diketahui, rencana detail tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. "Rencana detail ini seharusnya dibahas bersama. Tapi mereka belum mengajukan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News