Freeport siap divestasi 51% saham, ini perjalanan negosiasi dengan pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menandatangani perjanjian divestasi saham dengan Pemerintah pada Kamis, (12/7) di kantor Kementerian Keuangan Jakarta.

Ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah untuk mencapai kepemilikan mayoritas saham pertambangan yang mengelola sumber daya alam, dengan menunjuk PT Inalum (Persero) untuk melaksanakan pembelian saham PTFI untuk mendukung hal-hal yang bersifat strategis nasional.

Ada empat poin utama perundingan yang disepakati dan akan menjadi milestone pengembangan PTFI ke depan.


Empat poin tersebut adalah divestasi saham sebesar 51%, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun, peralihan kontrak karya PTFI menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan perpanjangan operasi produksi 2 x 10 tahun.

Setelah PTFI menyepakati empat poin di atas, maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041.

Berikut kronologis perundingan antara Pemerintah dengan PTFI hingga saat ini:

11 Januari 2017 - Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017 terkait pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba terbit dalam rangka menegakkan kedaulatan Negara atas pengelolaan sumber daya alam.

10 Februari 2017 - Kementerian ESDM menerbitkan IUPK Operasi Produksi untuk PTFI dan meminta PTFI mematuhi syarat perpanjangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

20 Februari 2017 - Melalui konferensi pers di Hotel Fairmont Jakarta, Freeport menolak IUPK, menolak divestasi 51%, dan bersiap ke arbitrase.

4 Mei 2017 - Pemerintah membuka perundingan dengan PTFI terkait poin divestasi saham 51%, pembangunan smelter, stabilitas penerimaan Negara dan kelangsungan operasi PTFI di Indonesia.

29 Agustus 2017 - PTFI menyetujui 4 poin kesepakatan dasar perundingan; yang dilanjutkan dengan pembahasan detail teknis terkait divestasi dan kepastian investasi.

12 Juli 2018 - Pemerintah dan PTFI menyepakati semua detail teknis perundingan yang ditegaskan melalui penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham PTFI. Perundingan tuntas.

Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Utama Inalum dan PT Freeport Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia