JAKARTA. Chief Executive officer (CEO) Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson menyatakan, apabila dalam 120 hari, negosiasi yang dilakukan pemerintah dan Freeport tidak mencapai kata sepakat, pihaknya berhak mengajukan gugatan arbitrase internasional kepada pemerintah. Adapun gugatan arbitrase itu karena PT Freeport Indonesia tidak sepakat dengan perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara sepihak yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. "Saya kirimkan surat ke Menteri ESDM (17 Januari 2017) yang menunjukkan perbedaan antara Kontrak Karya dan IUPK. Dan di situ ada waktu 120 hari di mana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan ini," kata Richard saat memberikan keterangan pers di hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).
Freeport siapkan gugatan arbitrase
JAKARTA. Chief Executive officer (CEO) Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson menyatakan, apabila dalam 120 hari, negosiasi yang dilakukan pemerintah dan Freeport tidak mencapai kata sepakat, pihaknya berhak mengajukan gugatan arbitrase internasional kepada pemerintah. Adapun gugatan arbitrase itu karena PT Freeport Indonesia tidak sepakat dengan perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara sepihak yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. "Saya kirimkan surat ke Menteri ESDM (17 Januari 2017) yang menunjukkan perbedaan antara Kontrak Karya dan IUPK. Dan di situ ada waktu 120 hari di mana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan ini," kata Richard saat memberikan keterangan pers di hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).