Freeport tolak hitungan divestasi pemerintah (2)



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengajukan posisi tawar atas negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sudah berlangsung sejak April 2017 lalu. Namun, posisi tersebut masih belum juga disepakati oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu.

Tulisan bagian kedua ini, berisi posisi pemerintah beserta tanggapan ketidaksepatakan CEO Freeport McMoRan. Inc, Richard Adkerson melalui surat yang ditandatangani per tanggal 28 September 2017.

2. Hitungan divestasi saham


Posisi pemerintah yakni, bahwa valuasi harga divestasi saham 51% dihitung berdasarkan manfaat kegiatan usaha pertambangan hanya sampai tahun 2021 saja.

“Penilaian nilainya adalah dengan menghitung keuntungan yang akan diperoleh sampai tahun 2021 seiring dengan berakhirnya Kontrak Karya (Freeport) pada tahun 2021,“ tulis posisi pemerintah yang ada dalam surat tersebut, yang diterima oleh KONTAN, Jumat (29/9).

Kemudian, dalam posisinya, pemerintah juga menyebutkan, bahwa setelah 2021 mendapatkan nilai manfaat. Maka perpanjangan sampai tahun 2031 akan dinikmati secara bersama oleh pemegang saham.

Adapun poin ini juga ditolak oleh Freeport. Dalam tanggapan pertamanya Adkerson menyebutkan, Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa divestasi harus mencerminkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041. Itu, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya berdasarkan KK.

Lalu yang kedua, lanjut surat itu, Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai tahun 2041.“Pasal 31 dari KK menyatakan, persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan dilakukan; dengan ketentuan bahwa perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat ," katanya.

Ketiga, Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkewajiban mendukung haknya sampai tahun 2041. Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan US$ 14 miliar sampai saat ini dan berencana untuk menginvestasikan US$ 7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai tahun 2021, yang menguntungkan operasinya sampai tahun 2041.

Adapun kata Adkerson, pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya sampai tahun 2041 melalui AMDAL dan pengajuan dokumen lainnya. “Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai tahun 2041,“ tandasnya.

(Bersambung) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini