Freeport tolak terbitkan saham baru (3)



KONTAN.CO.ID - Selain menolak valuasi harga divestasi 51% yang ditetapkan oleh pemerintah yang hitungannya hanya sampai tahun 2021, dalam surat yang diterima Kontan.co.id ini, Freeport juga ogah menerbitkan saham baru untuk melepas divestasi saham 51%.

Karena asal tahu saja, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah mengatakan bahwa Freeport diminta untuk menerbitkan saham baru atas pelepasan divestasi saham itu.

Posisi pemerintah yang ketiga, dalam surat yang diterbitkan oleh Freeport per tanggal 28 September 2017, yang ditandatangani oleh CEO Freeport McMoRan. Inc, Richard Adkerson ini, pemerintah meminta:


Divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (right issue) oleh Freeport yang seluruhnya akan diambil alih oleh peserta Indonesia. Karena, menurut Kontrak Karya Pasal 24 ayat 2.e divestasi dapat dilakukan dengan penerbitan saham baru.

“Divestasi dengan penerbitan saham baru diharapkan dapat meningkatkan kapasitas PTFI untuk melakukan investasi belanja modal di masa depan,“ tulis posisi pemerintah, dalam surat yang diterima KONTAN, Jumat (29/9).

3. Penerbitan saham 

Tapi sayangnya, posisi pemerintah ini juga tidak disepakati oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

Dalam suratnya, Adkerson menulis, Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran dan mitra joint venture dan akan membahas kapitalisasi Freeport Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan dapat melakukan investasi modal di masa depan.

Kedua, Adkerson bilang, penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia untuk mencapai 51% dan akan mengakibatkan over kapitalisasi Freeport dan struktur modal yang tidak efisien.

“Freeport akan meninjau kembali rencana pemerintah untuk membiayai belanja modal,“ tutup Adkerson, dalam menanggapi posisi pemerintah bagian ketiga itu.

(Bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini