JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Freeport McMoran menggelar divestasi 41,64% saham PT Freeport Indonesia pada tahun ini. Pemerintah menginginkan, seluruh kewajiban divestasi itu tuntas tahun 2017 sehingga Indonesia menguasai 51% saham Freeport tahun ini juga. Kewajiban divestasi saham ini merujuk Peraturan Pemerintah No 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). Sehingga total tahun ini pihak Indonesia menguasai 51% saham Freeport. Saat ini, pemerintah sudah mendapat divestasi 9,36% saham Freeport. Alhasil, Freeport masih harus melepas 41,64% sahamnya. PP No 1/2017 Pasal 97 Ayat 7 memang menyebutkan, perusahaan tambang wajib menawarkan divestasi saham 51% terhitung dari lima tahun setelah masa produksi. Namun, "Freeport sudah berproduksi berapa tahun? Lebih dari 10 tahun. Jadi divestasi 51% harus sekarang," tegas Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/1).
Freeport wajib tuntaskan divestasi saham tahun ini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Freeport McMoran menggelar divestasi 41,64% saham PT Freeport Indonesia pada tahun ini. Pemerintah menginginkan, seluruh kewajiban divestasi itu tuntas tahun 2017 sehingga Indonesia menguasai 51% saham Freeport tahun ini juga. Kewajiban divestasi saham ini merujuk Peraturan Pemerintah No 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). Sehingga total tahun ini pihak Indonesia menguasai 51% saham Freeport. Saat ini, pemerintah sudah mendapat divestasi 9,36% saham Freeport. Alhasil, Freeport masih harus melepas 41,64% sahamnya. PP No 1/2017 Pasal 97 Ayat 7 memang menyebutkan, perusahaan tambang wajib menawarkan divestasi saham 51% terhitung dari lima tahun setelah masa produksi. Namun, "Freeport sudah berproduksi berapa tahun? Lebih dari 10 tahun. Jadi divestasi 51% harus sekarang," tegas Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/1).