KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz pada 1 November lalu. Selasa (21/11) tengah malam penggunaan spektrum frekuensi akan ditata ulang alias refarming. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nasiruddin mengatakan, refarming frekuensi 2,1 GHz dibutuhkan lantaran tidak berdampingan dengan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan sebelumnya. "Hal ini sangat diperlukan sehingga diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk operator pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz," kata Imam kepada Kontan.co.id, Selasa (21/11) malam.
Frekuensi 2,1 ghz ditata ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz pada 1 November lalu. Selasa (21/11) tengah malam penggunaan spektrum frekuensi akan ditata ulang alias refarming. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nasiruddin mengatakan, refarming frekuensi 2,1 GHz dibutuhkan lantaran tidak berdampingan dengan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan sebelumnya. "Hal ini sangat diperlukan sehingga diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk operator pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz," kata Imam kepada Kontan.co.id, Selasa (21/11) malam.