JAKARTA. Pemerintah akhirnya merampungkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) No 15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Dalam revisi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah jumlah frekuensi kapal angkut ikan budidaya berbendera asing untuk singgah dan muat di pelabuhan dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun, serta menambah ukuran kapal dari maksimal 300 Gross Ton (GT) menjadi 500 GT. Slamet Subjakto, Dirjen Perikanan Budidaya KKP mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai 31 Agustus 2016 lalu. "Dengan adanya penambahan frekuensi, nanti ada empat titik yang dapat dilalui oleh kapal angkut," kata Slamet, Kamis (1/9).
Frekuensi angkut ditambah, ekspor ikan bergairah
JAKARTA. Pemerintah akhirnya merampungkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) No 15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Dalam revisi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah jumlah frekuensi kapal angkut ikan budidaya berbendera asing untuk singgah dan muat di pelabuhan dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun, serta menambah ukuran kapal dari maksimal 300 Gross Ton (GT) menjadi 500 GT. Slamet Subjakto, Dirjen Perikanan Budidaya KKP mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai 31 Agustus 2016 lalu. "Dengan adanya penambahan frekuensi, nanti ada empat titik yang dapat dilalui oleh kapal angkut," kata Slamet, Kamis (1/9).