Frekuensi angkut ditambah, ekspor ikan bergairah



JAKARTA. Pemerintah akhirnya merampungkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) No 15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup.

Dalam revisi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah jumlah frekuensi kapal angkut ikan budidaya berbendera asing untuk singgah dan muat di pelabuhan dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun, serta menambah ukuran kapal dari maksimal 300 Gross Ton (GT) menjadi 500 GT.

Slamet Subjakto, Dirjen Perikanan Budidaya KKP mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai 31 Agustus 2016 lalu. "Dengan adanya penambahan frekuensi, nanti ada empat titik yang dapat dilalui oleh kapal angkut," kata Slamet, Kamis (1/9).


Meski baru diteken, efek aturan ini diklaim langsung terasa. Ada enam kapal asal Hong Kong berukuran 500 GT yang sudah mengajukan izin untuk mengangkut ikan budidaya jenis kerapu yang belum terangkut. Diprediksi bulan ini enam kapal tersebut dapat langsung beroperasi.

Hitungan KKP, enam kapal besar ini dapat mengangkut sisa hasil produksi pembudidaya sebesar 852 ton.  

Harapan Slamet, penambahan enam kapal baru ini diharapkan dapat merangsang pengusaha untuk berinvestasi di kapal feeder alias kapal penghubung antara pembudidaya ke kapal pembeli.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor sektor perikanan dari Januari sampai Juni 2016 naik sekitar 4,28 % menjadi US$ 2,09 miliar sedangkan volumenya naik sekitar 7,34% menjadi 552,65 ton.

Effendy Wong, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia mengaku mendukung upaya relaksasi ini. Namun, dia berharap nantinya pemerintah tidak membatasi jumlah kapal angkut yang masuk ke perairan Indonesia agar ekspor ikan tidak terganggu. "Saat ini, kami mendukungnya," kata Effendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini