JAKARTA. Pemerintah mulai menonaktifkan pita frekuensi 1900 MHz alias 1,9 GHz. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara switch off penggunaan pita frekuensi radio 1900 MHz oleh PT Smart Telecom di Serpong, Rabu (14/12). Berita acara tersebut diteken oleh Direktur Utama PT Smart Telecom dan 18 Kepala UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, yang memastikan hasil pengukuran di 18 Propinsi. Acara itu juga disaksikan oleh Direktur Jendral SDPPI Kominfo dan para anggota BRTI. Switch off ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No: 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Kebijakan ini terkait keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler dan realokasi penggunaan pita frekuensi radio 1,9 GHz. Aplikasi di lapangan dengan menerapkan personal commmunication cystem 1900 ke pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Frekuensi CDMA Smart Telecom resmi ditutup
JAKARTA. Pemerintah mulai menonaktifkan pita frekuensi 1900 MHz alias 1,9 GHz. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara switch off penggunaan pita frekuensi radio 1900 MHz oleh PT Smart Telecom di Serpong, Rabu (14/12). Berita acara tersebut diteken oleh Direktur Utama PT Smart Telecom dan 18 Kepala UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, yang memastikan hasil pengukuran di 18 Propinsi. Acara itu juga disaksikan oleh Direktur Jendral SDPPI Kominfo dan para anggota BRTI. Switch off ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No: 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Kebijakan ini terkait keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler dan realokasi penggunaan pita frekuensi radio 1,9 GHz. Aplikasi di lapangan dengan menerapkan personal commmunication cystem 1900 ke pita frekuensi radio 2,3 GHz.