Frekuensi terbatas, teknologi 5G bisa menerapkan kebijakan spektrum sharing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Berdasarkan survei  Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)  pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta. Atau 73,3% dari total populasi Indonesia sekitar 266,9 juta.

Jumlah pengguna internet tersebut meningkat signifikan dibandingkan survei 2018 yang mencapai 171,1 juta. Atau 64,8% dari jumlah penduduk. "Rata-rata waktu berinternet 8 jam ke atas dalam sehari,” papar  Sekjen APJII Henri Kasyfi Soemartono, dalam paparan hasil survei penetrasi pengguna internet Indonesia 2019 – 2020, Senin (9/11)..

Angka pengguna diperkirakan akan terus meningkat. Tak cuma itu. Setelah masa pandemi berlalu, ekonomi digital Indonesia akan memasuki tahap perrtumbuhan baru. ”Berbekal tersedianya infrastruktur e-commerce, pembayaran, dan logistik yang dibangun di Indonesia dalam 11 tahun terakhir, Indonesia akan bertransformasi digital melompati (leap frog) negara-negara lain,” terang  Melisa Irene, Partner  East Ventures dalam pernyataan tertulis ke Kontan.co.id, Senin (9/11).


Agar target tersebut tercapai, Indonesia membutuhkan infrastruktur tokcer dan tentu saja membutuhkan frekuensi. Namun, frekuensi ini terbatas. Menteri Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Johnny G. Plate dalam jumpa pers virtual belum lama ini menjelaskan, UU No. 11 tentang Cipta Kerja  memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.  Salah satunya dengan cara berbagi (sharing) infrastruktur atau frekuensi yang sudah ada. Atau dikenal dengan sebutan network sharing.

Dengan adanya network sharing para penyelenggara telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyelenggara lainnya, demi menghadirkan satu teknologi teranyar.  Salah satunya adalah 5G.

Menurut Johnny, teknologi 5G membutuhkan pita frekuensi 100 MHz untuk memberikan layanan  optimal. Hal itu bisa  diselesaikan dengan cara kerja sama antar penyelenggara telekomunikasi. "Untuk mencapai layanan true-5G, dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama antara pemegang izin frekuensi," tegas Johnny.

Dampak dari kerja sama ini, di samping membuat layanan 5G lebih optimal, juga diklaim mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional. Sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di Industri 4.0, sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian