KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamis (22/8) lalu, demonstrasi menjamur di beberapa kota hari ini sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Aksi ini menjadi puncak kemarahan masyarakat atas rentetan praktik penghancuran demokrasi yang dilakukan oleh penguasa. Aksi di sejumlah kota diikuti sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa termasuk pelajar. Sejumlah pelajar yang ikut aksi di duga mengalami kekerasan oleh oknum aparat. “Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana," kata Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (24/8). Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum. Menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 15, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.
FSGI Sebut, Pelajar Punya Hak Menyampaikan Pendapat, Lindungi, Jangan Ditangkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamis (22/8) lalu, demonstrasi menjamur di beberapa kota hari ini sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Aksi ini menjadi puncak kemarahan masyarakat atas rentetan praktik penghancuran demokrasi yang dilakukan oleh penguasa. Aksi di sejumlah kota diikuti sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa termasuk pelajar. Sejumlah pelajar yang ikut aksi di duga mengalami kekerasan oleh oknum aparat. “Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana," kata Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (24/8). Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum. Menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 15, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.