JAKARTA. Ketua Harian Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Prakoso Wibowo menilai, kekacauan terhadap sistem pengupahan buruh dan status kerja buruh di perusahaan disebabkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. UU ini dihasilkan oleh pemerintahan yang dipimpin PDIP yaitu, era Presiden Megawati Soekarno Putri. "Begitu pula sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang kacau akibat UU SJSN yang tidak berpihak pada rakyat dihasilkan oleh pemerintah Megawati. Setiap tahun harus ada darah dan airmata buruh yang menetes akibat memperjuangkan upah dan keberlangsungan status pekerjaan," kata Prakosa dalam rilisnya, Sabtu (2/11/2013). Menurut dia, akibatnya, Pemerintah SBY juga menggunakan UU No 13 tahun 2003 untuk menghisap tenaga dan memeras keringat buruh melalui upah murah dan sistem kerja kontrak.
FSP BUMN: Upah murah warisan UU zaman Megawati
JAKARTA. Ketua Harian Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Prakoso Wibowo menilai, kekacauan terhadap sistem pengupahan buruh dan status kerja buruh di perusahaan disebabkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. UU ini dihasilkan oleh pemerintahan yang dipimpin PDIP yaitu, era Presiden Megawati Soekarno Putri. "Begitu pula sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang kacau akibat UU SJSN yang tidak berpihak pada rakyat dihasilkan oleh pemerintah Megawati. Setiap tahun harus ada darah dan airmata buruh yang menetes akibat memperjuangkan upah dan keberlangsungan status pekerjaan," kata Prakosa dalam rilisnya, Sabtu (2/11/2013). Menurut dia, akibatnya, Pemerintah SBY juga menggunakan UU No 13 tahun 2003 untuk menghisap tenaga dan memeras keringat buruh melalui upah murah dan sistem kerja kontrak.