KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM SPSI) mengkhawatirkan aturan baru terkait produk tembakau dapat berdampak terhadap keberlangsungan lapangan kerja di industri hasil tembakau (IHT). Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan FSP RTMM SPSI Didik Aswadi mengatakan, aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi memberikan tekanan terhadap pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri tersebut. "Kami tidak anti-regulasi. FSP RTMM SPSI tidak anti-regulasi. Tetapi harus dilihat, pengangguran akan terjadi di industri hasil tembakau ini," ujar dia dalam konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
FSP RTMM SPSI: Aturan Baru Produk Tembakau Ancam Lapangan Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM SPSI) mengkhawatirkan aturan baru terkait produk tembakau dapat berdampak terhadap keberlangsungan lapangan kerja di industri hasil tembakau (IHT). Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan FSP RTMM SPSI Didik Aswadi mengatakan, aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi memberikan tekanan terhadap pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri tersebut. "Kami tidak anti-regulasi. FSP RTMM SPSI tidak anti-regulasi. Tetapi harus dilihat, pengangguran akan terjadi di industri hasil tembakau ini," ujar dia dalam konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).