KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz meminta Kementerian Ketenagakerjaan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Riden mengatakan, pihaknya juga meminta pencairan JHT dikembalikan pada aturan lama. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) “Saat aksi pihak FSPMI sudah menyampaikan untuk membatalkan terkait revisi 2/2022 dan usulan dari FSPMI tetap meminta kembali ke aturan awal,” ujar Riden saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).
FSPMI Minta Pemerintah Batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz meminta Kementerian Ketenagakerjaan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Riden mengatakan, pihaknya juga meminta pencairan JHT dikembalikan pada aturan lama. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) “Saat aksi pihak FSPMI sudah menyampaikan untuk membatalkan terkait revisi 2/2022 dan usulan dari FSPMI tetap meminta kembali ke aturan awal,” ujar Riden saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).