KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat tambahan waktu untuk membuktikan efektivitas reformasi transparansi pasar setelah FTSE Russell menunda sejumlah perubahan dalam komposisi indeks saham Indonesia hingga peninjauan berikutnya pada Desember 2026. Penyedia indeks global FTSE Russell memutuskan untuk membekukan penambahan emiten baru maupun perubahan bobot saham Indonesia di dalam indeksnya setidaknya hingga periode peninjauan indeks Desember 2026. Penundaan tersebut mencakup sejumlah perubahan, mulai dari masuknya emiten baru hasil penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), perpindahan kelas kapitalisasi pasar (market cap), penyesuaian porsi saham yang beredar di publik (free float), hingga perubahan faktor penyesuaian bobot (weight adjustment factor/WAF) dari nol menjadi positif.
FTSE Russell menyebut keputusan tersebut memberikan kesempatan untuk menguji dan memantau penerapan reformasi pasar yang dilakukan otoritas Indonesia.
Baca Juga: BI Rate Tetap 5,75%, Ini Risiko yang Membayangi Rupiah "Langkah ini memberikan waktu tambahan untuk mengamati dan memantau reformasi pasar serta efektivitasnya," sebut FTSE Russell dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026). Meski menahan proses rebalancing, FTSE Russell tetap memberikan apresiasi terhadap sejumlah langkah pembenahan yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia. Beberapa perkembangan yang mendapat perhatian antara lain peningkatan transparansi data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan kepemilikan terkonsentrasi atau high shareholding concentration (HSC), serta perbaikan pelaporan klasifikasi investor.
BEI Perkuat Transparansi Pasar
BEI menyambut positif keputusan FTSE Russell yang memberikan ruang lebih panjang bagi proses monitoring dan observasi terhadap reformasi pasar modal Indonesia. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap berbagai upaya pembenahan tata kelola dan transparansi yang sedang dilakukan di pasar modal domestik. "BEI mengapresiasi keputusan FTSE atas treatment untuk pasar modal Indonesia pada September 2026, yang memperpanjang proses monitoring dan observasi atas efektivitas reformasi yang dilakukan," ujar Jeffrey kepada Kontan, Rabu (19/8/2026). Menurut dia, pembenahan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan aspek keterdagangan (tradeability) sekaligus mempermudah investor dalam mereplikasi indeks. Salah satu langkah yang telah dilakukan BEI adalah memperbarui metodologi pengawasan. Mulai 15 Juli 2026, BEI menambahkan indikator Price Impact Ratio untuk menentukan saham yang masuk dalam kategori HSC.
Baca Juga: Yield SBN Melandai, Intip Proyeksi Obligasi Tenor 5 dan 10 Tahun Saham yang masuk dalam daftar HSC tersebut selanjutnya akan dikeluarkan dari indeks utama atau flagship index. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan keterwakilan saham dalam indeks. Selain itu, BEI melihat peluang untuk mengintegrasikan informasi mengenai afiliasi dengan laporan keterbukaan informasi pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1%.
Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran struktur kepemilikan saham yang lebih lengkap dan transparan bagi investor. Jeffrey menegaskan, BEI akan terus berkoordinasi dengan penyedia indeks global untuk memastikan berbagai perhatian investor internasional dapat direspons melalui perbaikan tata kelola pasar modal. "Kami akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh global index provider untuk menjawab seluruh concern dari investor global dan meningkatkan integritas serta governance pasar," pungkas Jeffrey. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News