KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Polisi Kerajaan Bahama pada hari Minggu (13/11/2022), bakal menyelidiki runtuhnya bisnis FTX. Pihak kepolisian akan mencari apakah ada pelanggaran pidana yang terjadi. Mengutip Reuters, FTX mengajukan kebangkrutan pada hari Jumat (11/11/2022). Ini menjadi salah satu ledakan kripto profil tertinggi, setelah para trader bergegas menarik dana senilai US$ 6 miliar atau setara dengan Rp 92,7 triliun (kurs Rp 15.400) dari platform tersebut hanya dalam kurun waktu 72 jam. Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, Polisi Kerajaan Bahama mengatakan: “Mengingat runtuhnya FTX secara global dan likuidasi sementara FTX Digital Markets Ltd., tim penyelidik keuangan dari Cabang Investigasi Kejahatan Keuangan bekerja sama dengan Bahama Securities untuk menyelidiki jika ada pelanggaran pidana yang terjadi.”
FTX Bangkrut, Dana Investor Rp 15,4 Triliun Raib, Polisi Bahama Turun Tangan
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Polisi Kerajaan Bahama pada hari Minggu (13/11/2022), bakal menyelidiki runtuhnya bisnis FTX. Pihak kepolisian akan mencari apakah ada pelanggaran pidana yang terjadi. Mengutip Reuters, FTX mengajukan kebangkrutan pada hari Jumat (11/11/2022). Ini menjadi salah satu ledakan kripto profil tertinggi, setelah para trader bergegas menarik dana senilai US$ 6 miliar atau setara dengan Rp 92,7 triliun (kurs Rp 15.400) dari platform tersebut hanya dalam kurun waktu 72 jam. Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, Polisi Kerajaan Bahama mengatakan: “Mengingat runtuhnya FTX secara global dan likuidasi sementara FTX Digital Markets Ltd., tim penyelidik keuangan dari Cabang Investigasi Kejahatan Keuangan bekerja sama dengan Bahama Securities untuk menyelidiki jika ada pelanggaran pidana yang terjadi.”