JAKARTA. Ada kabar baik bagi investor baik asing maupun lokal yang berniat berinvestasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas alias free trade zone (FTZ). Pasalnya, pemerintah tidak akan menerapkan aturan soal daftar negatif investasi (DNI) di area FTZ. Rapat lintas departemen yang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan atau dikenal DNI memutuskan, DNI tidak berlaku di area FTZ. Sekretaris Tim Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Bambang Susantono mengatakan, pengecualian kebijakan DNI terhadap investor di dalam area FTZ ditujukan sebagai bentuk konkrit kekhususan sebuah daerah yang menjadi FTZ. "Kalau tidak ada kebijakan khusus, lalu apa bedanya daerah yang menjadi FTZ dengan yang bukan," ujar Bambang, Selasa (10/3). Adapun daerah di Indonesia yang telah menjadi FTZ adalah Batam, Bintan, dan Karimum serta Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Maka di empat daerah tersebut bertambah lagi sisi kelebihannya. Selama ini, daerah yang menjadi FTZ hanya memiliki kekhususan berupa adanya fasilitas fiskal maupun nonfiskal. Kekhususan fiskal itu antara lain berupa keringanan tarif pada pajak, bea masuk, dan soal keimigrasian. Serta, pemerintah daerah juga tetap diizinkan menerbitkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yan lebih tinggi. Sedang kekhususan nonfiskal, antara lain berupa penyederhanaan dan kemudahan prosedur birokrasi perizinan. Selain itu, penyederhanaan prosedur izin tinggal bagi warga negara asing serta adanya pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Menurut Bambang, dengan sejumlah kelebihan di daerah yang menjadi FTZ dapat mendorong investasi masuk. Serta, mendorong nilai ekspor menjadi lebih tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja. Perlu diketahui, pengecualian DNI di FTZ sedianya bakal diatur dalam Pasal 3D Revisi Perpres 111/2007. Aturan baru itu berupa, sejumlah lampiran dari Perpres ini tidak berlaku di kawasan perdagangan bebas BBK dan Kawasan pelabuhan Bebas Sabang sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Kawasan Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas BBK maupun UU tentang Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, kebijakan baru pemerintah tersebut sangat baik. "Kalau DNI juga berlaku di FTZ tentu daerah yang menjadi FTZ tidak menarik untuk investasi. Jadi wajar saja kalaupun pembebasan DNI disertai catatan tertentu," ujar Hariyadi. Menurut dia, pembebasan DNI tanpa disertai catatan yakni untuk bidang usaha yang masuk dalam daftar perizinan khusus seperti jual beli senjata justru untuk menjamin berjalan baiknya investasi di FTZ. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FTZ Bebas DNI
JAKARTA. Ada kabar baik bagi investor baik asing maupun lokal yang berniat berinvestasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas alias free trade zone (FTZ). Pasalnya, pemerintah tidak akan menerapkan aturan soal daftar negatif investasi (DNI) di area FTZ. Rapat lintas departemen yang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan atau dikenal DNI memutuskan, DNI tidak berlaku di area FTZ. Sekretaris Tim Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Bambang Susantono mengatakan, pengecualian kebijakan DNI terhadap investor di dalam area FTZ ditujukan sebagai bentuk konkrit kekhususan sebuah daerah yang menjadi FTZ. "Kalau tidak ada kebijakan khusus, lalu apa bedanya daerah yang menjadi FTZ dengan yang bukan," ujar Bambang, Selasa (10/3). Adapun daerah di Indonesia yang telah menjadi FTZ adalah Batam, Bintan, dan Karimum serta Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Maka di empat daerah tersebut bertambah lagi sisi kelebihannya. Selama ini, daerah yang menjadi FTZ hanya memiliki kekhususan berupa adanya fasilitas fiskal maupun nonfiskal. Kekhususan fiskal itu antara lain berupa keringanan tarif pada pajak, bea masuk, dan soal keimigrasian. Serta, pemerintah daerah juga tetap diizinkan menerbitkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yan lebih tinggi. Sedang kekhususan nonfiskal, antara lain berupa penyederhanaan dan kemudahan prosedur birokrasi perizinan. Selain itu, penyederhanaan prosedur izin tinggal bagi warga negara asing serta adanya pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Menurut Bambang, dengan sejumlah kelebihan di daerah yang menjadi FTZ dapat mendorong investasi masuk. Serta, mendorong nilai ekspor menjadi lebih tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja. Perlu diketahui, pengecualian DNI di FTZ sedianya bakal diatur dalam Pasal 3D Revisi Perpres 111/2007. Aturan baru itu berupa, sejumlah lampiran dari Perpres ini tidak berlaku di kawasan perdagangan bebas BBK dan Kawasan pelabuhan Bebas Sabang sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Kawasan Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas BBK maupun UU tentang Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, kebijakan baru pemerintah tersebut sangat baik. "Kalau DNI juga berlaku di FTZ tentu daerah yang menjadi FTZ tidak menarik untuk investasi. Jadi wajar saja kalaupun pembebasan DNI disertai catatan tertentu," ujar Hariyadi. Menurut dia, pembebasan DNI tanpa disertai catatan yakni untuk bidang usaha yang masuk dalam daftar perizinan khusus seperti jual beli senjata justru untuk menjamin berjalan baiknya investasi di FTZ. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News