JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Sprindik tersebut dikeluarkan menandatan status hukum baru untuk Fuad Amin. Menurut Bambang, status hukum tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kapasitas Fuad Amin saat masih menjabat Bupati Bangkalan tahun 2006 lalu. ”Kasus FAI (Fuad Amin Imron) ini sudah ditingkatkan, ada tindak pidana korupsi tapi dalam kasus, dalam konteks sebagai penyelenggara negara, bukan Ketua DPRD. itu sudah ada Sprindik barunya,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (23/12).
Fuad Amin dikejar kasus dugaan korupsi baru
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Sprindik tersebut dikeluarkan menandatan status hukum baru untuk Fuad Amin. Menurut Bambang, status hukum tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kapasitas Fuad Amin saat masih menjabat Bupati Bangkalan tahun 2006 lalu. ”Kasus FAI (Fuad Amin Imron) ini sudah ditingkatkan, ada tindak pidana korupsi tapi dalam kasus, dalam konteks sebagai penyelenggara negara, bukan Ketua DPRD. itu sudah ada Sprindik barunya,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (23/12).