JAKARTA. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan Asian Agri Grup (AAG) sudah membayar 50% hutang pajak sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) senilai Rp 1,9 triliun. SKP itu merupakan sanksi administrasi yang diberikan karena AAG diduga menggelapkan pajak selama empat tahun dari tahun 2002 hingga 2005. "Sisanya akan mereka bayar setelah putusan pengadilan pajak," kata Fuad dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/01). Kata dia untuk sisa hutang pajak sebesar Rp 950 miliar itu, AAG masih menunggu ketetapkan putusan pengadilan pajak. Fuad pun mengaku belum bisa memastikan kapan pengadilan akan memutuskan kasus AAG.
Fuad: Asian Agri sudah bayar setengah utangnya
JAKARTA. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan Asian Agri Grup (AAG) sudah membayar 50% hutang pajak sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) senilai Rp 1,9 triliun. SKP itu merupakan sanksi administrasi yang diberikan karena AAG diduga menggelapkan pajak selama empat tahun dari tahun 2002 hingga 2005. "Sisanya akan mereka bayar setelah putusan pengadilan pajak," kata Fuad dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/01). Kata dia untuk sisa hutang pajak sebesar Rp 950 miliar itu, AAG masih menunggu ketetapkan putusan pengadilan pajak. Fuad pun mengaku belum bisa memastikan kapan pengadilan akan memutuskan kasus AAG.