JAKARTA. Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fuad Rahmany memastikan lembaga pengawasan industri keuangan bakal benar-benar independen. Bahkan Fuad berani menjamin dewan komisioner itu tak bisa mengintervensi keputusan lembaga pengawasan itu.Sebagai contoh, Fuad menjelaskan mengenai penetapan bank gagal. Dia bilang stempel bank gagal murni keputusan lembaga tersebut. "Dewan komisioner OJK tidak berhak memutuskan. Mereka hanya berurusan soal regulasi," kata Fuad, akhir pekan lalu (3/7).Dalam struktur yang disiapkan tim perumus RUU OJK, dewan komisioner OJK terdiri dari seorang ketua dan enam anggota komisioner. Enam anggota komisioner ini terdiri dari komisioner independen, komisoner perwakilan BI, perwakilan Kementerian Keuangan, komisioner merangkap kepala eksekutif pengawas perbankan, komisioner merangkap kepala eksekutif pengawas pasar modal dan industri keuangan non bank.Dewan komisioner OJK tersebut hanya bertugas menggodok seluruh peraturan yang terkait pengawasan seluruh lembaga jasa keuangan. Nah, lembaga pengawas tinggal menjalankan sesuai peraturan tersebut untuk memutuskan suatu bank dianggap bank gagal.Menurut Fuad, konsep pemisahan fungsi regulator dan pengawasan OJK bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. "Konsep ini membuktikan bahwa Indonesia telah menerapkan good governance modern. Korea Selatan telah menerapkannya, dan cukup berhasil menghindari abuse of power," tukas Fuad.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Fuad: Dewan Komisioner Tak Berhak Intervensi Keputusan OJK
JAKARTA. Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fuad Rahmany memastikan lembaga pengawasan industri keuangan bakal benar-benar independen. Bahkan Fuad berani menjamin dewan komisioner itu tak bisa mengintervensi keputusan lembaga pengawasan itu.Sebagai contoh, Fuad menjelaskan mengenai penetapan bank gagal. Dia bilang stempel bank gagal murni keputusan lembaga tersebut. "Dewan komisioner OJK tidak berhak memutuskan. Mereka hanya berurusan soal regulasi," kata Fuad, akhir pekan lalu (3/7).Dalam struktur yang disiapkan tim perumus RUU OJK, dewan komisioner OJK terdiri dari seorang ketua dan enam anggota komisioner. Enam anggota komisioner ini terdiri dari komisioner independen, komisoner perwakilan BI, perwakilan Kementerian Keuangan, komisioner merangkap kepala eksekutif pengawas perbankan, komisioner merangkap kepala eksekutif pengawas pasar modal dan industri keuangan non bank.Dewan komisioner OJK tersebut hanya bertugas menggodok seluruh peraturan yang terkait pengawasan seluruh lembaga jasa keuangan. Nah, lembaga pengawas tinggal menjalankan sesuai peraturan tersebut untuk memutuskan suatu bank dianggap bank gagal.Menurut Fuad, konsep pemisahan fungsi regulator dan pengawasan OJK bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. "Konsep ini membuktikan bahwa Indonesia telah menerapkan good governance modern. Korea Selatan telah menerapkannya, dan cukup berhasil menghindari abuse of power," tukas Fuad.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News