Fuad: OJK bisa selesaikan grey area BI dan Bapepam



JAKARTA. Bapepam-LK menilai kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera terbentuk. Ini untuk mempertegas pembagian fungsi yang jelas dalam pengawasan penyedia jasa keuangan seperti Bank, sekuritas, asuransi maupun penyelenggara jasa keuangan lainnya. Selama ini pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing lembaga seperti Bank Indonesia dan Bapepam LK masih belum saling terintegrasi.

Ketua Bapepam Fuad Rahmany mencontohkan seperti kasus salah satu pemilik Bank Century Robert Tantular yang mempunyai perusahaan sekuritas Antaboga. Perusahaan sekuritas ini mengeluarkan produk reksadana yang ternyata produk itu bodong. Fuad menceritakan kalau BI menyangka itu reksadana yang sudah didaftarkan ke Bapepam ternyata lembaganya juga tidak menyangka kalau produk itu palsu. "Jadi ada grey area yang antara BI dan Bapepam belum yakin ini areanya siapa dan kadang-kadang tidak terlihat," ujar Fuad dalam rapat dengan Pansus OJK, Kamis (19/8).

Masalah lainnya adalah soal kepemilikan perusahaan penyedia jasa keuangan yang saling berkaitan. Misalnya pada sebuah bank ada yang mempunyai perusahaan sekuritas. Lalu ada juga perusahaan asuransi yang memiliki saham di bank atau juga sebaliknya.


Gaya pengawasan antara BI dan Bapepam juga saling bertolak belakang. BI akan berhati-hati jika ada bank yang gagal dalam kliring karena bisa mengakibatkan rush besar-besaran. Sedangkan, Bapepam jika menemukan masalah dalam tubuh perusahaan keuangan harus segera diumumkan agar publik tahu. Perkembangan ini membuat OJK yang memuat tiga pengawasan sekaligus ini bisa menyelesaikan masalah-masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.