JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak tidak mau ambil pusing dengan bantahan yang diajukan oleh Grup Asian Agri, yang menyatakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP tersebut sebelumnya diterbitkan Ditjen Pajak terhadap 14 perusahaan yang berada di bawah bendera Asian Agri. Atas keputusan Mahkamah Agung, Asian Agri dinyatakan telah melakukan penggelapan pajak senilai Rp 1,25 triliun ditambah denda. Sehingga, total tunggakan pajak entitas bisnis milik konglomerat Sukanto Tanoto itu menjadi Rp 1,8 triliun. Direktur Jendral (Dirjen) Pajak, Fuad Rachmany, mempersilakan jika Asian Agri akan mengajukan keberatan ke pengadilan pajak atas penerbitan SKP tersebut. Menurut Fuad, langkah Ditjen Pajak sudah tepat dan memiliki dasar hukum kuat, karena mengacu keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam keputusan tersebut, Asian Agri terbukti telah melakukan penyelewengan pajak senilai Rp 1, 25 triliun selama kurun waktu tahun 2002 hingga 2005.
Fuad tantang Asian Agri ke pengadilan pajak
JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak tidak mau ambil pusing dengan bantahan yang diajukan oleh Grup Asian Agri, yang menyatakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP tersebut sebelumnya diterbitkan Ditjen Pajak terhadap 14 perusahaan yang berada di bawah bendera Asian Agri. Atas keputusan Mahkamah Agung, Asian Agri dinyatakan telah melakukan penggelapan pajak senilai Rp 1,25 triliun ditambah denda. Sehingga, total tunggakan pajak entitas bisnis milik konglomerat Sukanto Tanoto itu menjadi Rp 1,8 triliun. Direktur Jendral (Dirjen) Pajak, Fuad Rachmany, mempersilakan jika Asian Agri akan mengajukan keberatan ke pengadilan pajak atas penerbitan SKP tersebut. Menurut Fuad, langkah Ditjen Pajak sudah tepat dan memiliki dasar hukum kuat, karena mengacu keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam keputusan tersebut, Asian Agri terbukti telah melakukan penyelewengan pajak senilai Rp 1, 25 triliun selama kurun waktu tahun 2002 hingga 2005.