KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri crowdfunding semakin ramai dengan penambahan jumlah pemain yang dapat izin. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin usaha untuk PT Fintek Andalan Solusi Teknologi (Fulusme). Perusahaan mendapatkan izin usaha melalui Keputusan OJK dengan nomor KEP-45 /D.04/2022 tentang Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Izin usaha tersebut mulai berlaku pada 4 Juli 2022. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Ona Retnesti Swaminingrum bilang permohonan izin usaha Fulusme telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Fulusme Kantongi Izin Usaha Crowdfunding dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri crowdfunding semakin ramai dengan penambahan jumlah pemain yang dapat izin. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin usaha untuk PT Fintek Andalan Solusi Teknologi (Fulusme). Perusahaan mendapatkan izin usaha melalui Keputusan OJK dengan nomor KEP-45 /D.04/2022 tentang Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Izin usaha tersebut mulai berlaku pada 4 Juli 2022. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Ona Retnesti Swaminingrum bilang permohonan izin usaha Fulusme telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.