KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang gerak bitcoin di Indonesia kian sempit. Bank Indonesia (BI) sudah terang-terangan akan mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan bitcoin untuk alat pembayaran maupun investasi. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menimbang regulasi mengenai mata uang digital itu. Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi mengatakan, ada tiga faktor yang menyebabkan investasi mata uang digital seperti bitcoin belum bisa mendapatkan legalitas dari OJK. Salah satunya, OJK belum dapat mengukur nilai fundamental dari bitcoin. Fithri mencontohkan, jumlah pasokan yang dapat dibentuk dari mata uang ini belum ada batas atasnya alias tak terbatas. "Kalau bitcoin ini adalah aset digital yang ada servernya. Rangkaiannya berupa angka," ujar dia, Rabu (13/12).
Fundamental bitcoin masih susah diukur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang gerak bitcoin di Indonesia kian sempit. Bank Indonesia (BI) sudah terang-terangan akan mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan bitcoin untuk alat pembayaran maupun investasi. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menimbang regulasi mengenai mata uang digital itu. Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi mengatakan, ada tiga faktor yang menyebabkan investasi mata uang digital seperti bitcoin belum bisa mendapatkan legalitas dari OJK. Salah satunya, OJK belum dapat mengukur nilai fundamental dari bitcoin. Fithri mencontohkan, jumlah pasokan yang dapat dibentuk dari mata uang ini belum ada batas atasnya alias tak terbatas. "Kalau bitcoin ini adalah aset digital yang ada servernya. Rangkaiannya berupa angka," ujar dia, Rabu (13/12).