KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2005 tentang Keuangan Daerah. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi induknya yakni Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang juga telah diubah dengan UU No. 23/2014. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifudin mengatakan, perubahan beleid ini bukan sekadar revisi, melainkan merupakan regulasi baru. "Sebab, PP 58/2005 merupakan pelaksana UU No. 32/2004. Sementara UU No. 32/2004 sudah digantikan oleh UU 23/2014," katanya, Selasa (13/2). Menurutnya salah satu poin penting dalam revisi beleid ini adalah kemungkinan untuk pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) walau tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam jangka waktu tertentu. Sebagai catatan, KUA-PPAS adalah pijakan penyusunan APBD tahun berjalan.
Fungsi anggaran DPRD dipangkas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2005 tentang Keuangan Daerah. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi induknya yakni Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang juga telah diubah dengan UU No. 23/2014. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifudin mengatakan, perubahan beleid ini bukan sekadar revisi, melainkan merupakan regulasi baru. "Sebab, PP 58/2005 merupakan pelaksana UU No. 32/2004. Sementara UU No. 32/2004 sudah digantikan oleh UU 23/2014," katanya, Selasa (13/2). Menurutnya salah satu poin penting dalam revisi beleid ini adalah kemungkinan untuk pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) walau tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam jangka waktu tertentu. Sebagai catatan, KUA-PPAS adalah pijakan penyusunan APBD tahun berjalan.