FWD Insurance Siap Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa PT FWD Insurance Indonesia atau FWD Insurance menyatakan siap untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS).

Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off UUS pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang beleidnya terbit 11 Juli 2023.

"Saat ini, kami tengah menyiapkan pemisahan unit usaha syariah (spin off) untuk mendukung perluasan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia," ucap Direktur, Chief Syariah & Business Development Officer FWD Insurance Ade Bungsu kepada Kontan, Jumat (17/5).


Baca Juga: Gelar RUPST, BRI Life Angkat Aris Hartanto Jadi Direktur Utama

Ade tak memungkiri Indonesia tetap menjadi pasar yang menarik bagi pertumbuhan pasar asuransi syariah. Hal itu tercermin dari demografi Indonesia yang memiliki populasi umat muslim terbesar di dunia.

Untuk memaksimalkan potensi syariah di Indonesia, Ade menyebut, pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki saat ini. Dia mengatakan FWD Insurance saat ini diperkuat lebih dari 12.000 agen asuransi dengan 36 kantor pemasaran di Indonesia untuk terus menghadirkan produk dan layanan yang menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, dalam rencana kerja pelaksanaan usaha syariah, OJK menyampaikan ada empat UUS yang akan melakukan spin off pada 2024, sedangkan satu perusahaan dalam proses untuk pengajuan izin usaha di bidang syariah yang akan dilakukan spin off dalam waktu dekat.

Selanjutnya, OJK menyebut ada 12 perusahaan yang punya UUS akan melepas portofolionya dan akan diambil oleh perusahaan asuransi syariah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat