KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa PT FWD Insurance Indonesia atau FWD Insurance menyatakan siap untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off UUS pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang beleidnya terbit 11 Juli 2023. "Saat ini, kami tengah menyiapkan pemisahan unit usaha syariah (spin off) untuk mendukung perluasan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia," ucap Direktur, Chief Syariah & Business Development Officer FWD Insurance Ade Bungsu kepada Kontan, Jumat (17/5).
FWD Insurance Siap Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa PT FWD Insurance Indonesia atau FWD Insurance menyatakan siap untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off UUS pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang beleidnya terbit 11 Juli 2023. "Saat ini, kami tengah menyiapkan pemisahan unit usaha syariah (spin off) untuk mendukung perluasan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia," ucap Direktur, Chief Syariah & Business Development Officer FWD Insurance Ade Bungsu kepada Kontan, Jumat (17/5).