KONTAN.CO.ID - FUKUOKA. Menteri Keuangan anggota negara-negara G20 pada Minggu (9/6) sepakat untuk menyusun aturan umum guna menutup celah yang digunakan oleh raksasa teknologi global seperti Facebook untuk mengurangi pajak perusahaan mereka. Melansir artikel Reuters, beberapa perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Google, Amazon dan perusahaan lainnya tengah menghadapi kritik dari sejumlah negara lantaran memotong tagihan pajak mereka dengan membukukan keuntungan di negara-negara bertarif pajak rendah, tanpa mempedulikan lokasi pelanggannya. Praktik seperti ini dipandang oleh sebagian orang tidak adil bagi pasar. Aturan baru ini akan membuat pajak lebih tinggi untuk perusahaan multinasional besar tetapi juga akan membuat lebih sulit bagi negara-negara seperti Irlandia untuk menarik investasi asing langsung dengan janji tarif pajak perusahaan yang lebih rendah.
"Kami menyambut kemajuan baru-baru ini dalam mengatasi tantangan pajak timbul dari tren digitalisasi, dan kami mendukung program ambisius yang terdiri dari pendekatan dua pilar," ujar komite tersebut. Pihaknya juga akan melipatgandakan upaya untuk mencari solusi berbasis konsensus dengan laporan akhir yang akan keluar pada 2020. Inggris dan Prancis telah menjadi salah satu pengusul proposal yang paling vokal untuk memajaki perusahaan teknologi besar yang berupaya mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi atau negara dengan pajak rendah, guna meminimalisir pajak.