KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesar 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook. G7 beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Kesepakatan G7 dilatarbelakangi kebutuhan negara-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona ((Covid-19). Setoran pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.
Menteri Keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen juga menyatakan kebijakan ini belum pernah terjadi diharapkan bisa membawa keadilan dalam perpajakan global. Artinya negara menjadi tempat berbisnis atau pasar, tapi tidak menjadi basis usaha, tetap bisa menikmati pajaknya. Namun kesepakatan ini, tidak serta-merta membuat Indonesia bisa memungut pajak bagi entitas bisnis multinasional. Baca Juga: Rencana penerapan pajak karbon dinilai bisa membuat iklim investasi batubara memburuk Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor bilang pemajakan atas perusahaan multinasional tidak bisa langsung diberlakukan begitu saja. Sebab, saat ini tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 22% dan akan turun jadi 20% pada 2022. Artinya tarif lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7.