KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesar 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook. G7 beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Kesepakatan G7 dilatarbelakangi kebutuhan negara-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona ((Covid-19). Setoran pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.
G7 sepakat tarik pajak perusahaan multinasional, bagaimana dengan Indonesia?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesar 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook. G7 beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Kesepakatan G7 dilatarbelakangi kebutuhan negara-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona ((Covid-19). Setoran pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.