KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) mendesak Pemerintah Indonesia untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) dengan kebijakan tarif serupa. Penerapan tarif 32% terhadap Indonesia oleh AS, yang mulai berlaku pada 9 April 2025, dinilai dapat berdampak pada pasar domestik Indonesia. Oleh karena itu, GABEL menginginkan langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. Sekretaris Jenderal GABEL, Daniel Suhardiman, menegaskan pentingnya pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengamankan pasar domestik, termasuk mengoptimalkan kebijakan yang telah lama diminta, seperti revisi Permendag 8/2024 dan penguatan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
GABEL Dorong Pemerintah Indonesia Respon Perang Tarif dengan Kebijakan Tarif Juga
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) mendesak Pemerintah Indonesia untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) dengan kebijakan tarif serupa. Penerapan tarif 32% terhadap Indonesia oleh AS, yang mulai berlaku pada 9 April 2025, dinilai dapat berdampak pada pasar domestik Indonesia. Oleh karena itu, GABEL menginginkan langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. Sekretaris Jenderal GABEL, Daniel Suhardiman, menegaskan pentingnya pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengamankan pasar domestik, termasuk mengoptimalkan kebijakan yang telah lama diminta, seperti revisi Permendag 8/2024 dan penguatan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).