KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri elektronik dalam negeri menyatakan sikap kecewa dengan adanya relaksasi impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengklaim bahwa aturan tersebut membuat para importir semakin leluasa dan dapat menurunkan daya saing produksi dalam negeri. Pasalnya, dengan aturan tersebut, importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.
Gabungan Pengusaha Elektronik Kecewa dengan Kebijakan Relaksasi Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri elektronik dalam negeri menyatakan sikap kecewa dengan adanya relaksasi impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengklaim bahwa aturan tersebut membuat para importir semakin leluasa dan dapat menurunkan daya saing produksi dalam negeri. Pasalnya, dengan aturan tersebut, importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.