KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai kini kedatangan pemain baru. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Cahaya Dana Abadi yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebut pemberian izin tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/NB.01/2019 tanggal 13 Mei 2019, “Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian Cahaya Dana Abadi. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan itu,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK,Kamis (23/5).
Gadai Cahaya Dana Abadi kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai kini kedatangan pemain baru. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Cahaya Dana Abadi yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebut pemberian izin tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/NB.01/2019 tanggal 13 Mei 2019, “Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian Cahaya Dana Abadi. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan itu,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK,Kamis (23/5).