KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Elektronik Jakarta Kencana mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-47/NB.1/2021 pada 12 Juli 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin tersebut mulai berlaku sejak penetapan dari anggota dewan komisioner OJK. "Dengan pemberlakuan izin usaha itu, Gadai Elektronik Jakarta wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam keterangan resminya.
Gadai Elektronik Jakarta kantongi izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Elektronik Jakarta Kencana mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-47/NB.1/2021 pada 12 Juli 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin tersebut mulai berlaku sejak penetapan dari anggota dewan komisioner OJK. "Dengan pemberlakuan izin usaha itu, Gadai Elektronik Jakarta wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam keterangan resminya.