JAKARTA. Setelah tiga bulan meluncur, aturan pembatasan gadai emas mulai berdampak bagi industri perbankan syariah. Bank dengan portofolio gadai emas sudah kelewat tinggi, mencatatkan penurunan pembiayaan selama semester I-2012. Sedangkan bank syariah yang baru menggeluti bisnis ini, menikmati lonjakan pembiayaan nan fantastis. BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri termasuk yang mengalami pelambatan. Selain bisnis pembiayaan emas mereka sempat disuspensi, tiga bank syariah terbesar ini juga tidak bisa lagi jor-joran. Menurut beleid BI, bank hanya boleh menyalurkan pembiayaan emas maksimal 20% dari total pembiayaan atau maksimal 150% dari modal bank. Direktur Bisnis Konsumer BRI Syariah, Indra Praseno, mengungkapkan pihaknya memang mengerem bisnis ini, kendati permintaannya masih terbilang tinggi. Ia mengklaim, permintaan gadai emas di BRI Syariah bisa mencapai Rp 30 miliar - Rp 50 miliar perbulan. Namun, BRI Syariah terpaksa menolak rezeki karena terbentur plafon. Hambatan lain, maksimal pembiayaan senilai Rp 250 juta per debitur.
Gadai Emas bank syariah tetap berkilau
JAKARTA. Setelah tiga bulan meluncur, aturan pembatasan gadai emas mulai berdampak bagi industri perbankan syariah. Bank dengan portofolio gadai emas sudah kelewat tinggi, mencatatkan penurunan pembiayaan selama semester I-2012. Sedangkan bank syariah yang baru menggeluti bisnis ini, menikmati lonjakan pembiayaan nan fantastis. BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri termasuk yang mengalami pelambatan. Selain bisnis pembiayaan emas mereka sempat disuspensi, tiga bank syariah terbesar ini juga tidak bisa lagi jor-joran. Menurut beleid BI, bank hanya boleh menyalurkan pembiayaan emas maksimal 20% dari total pembiayaan atau maksimal 150% dari modal bank. Direktur Bisnis Konsumer BRI Syariah, Indra Praseno, mengungkapkan pihaknya memang mengerem bisnis ini, kendati permintaannya masih terbilang tinggi. Ia mengklaim, permintaan gadai emas di BRI Syariah bisa mencapai Rp 30 miliar - Rp 50 miliar perbulan. Namun, BRI Syariah terpaksa menolak rezeki karena terbentur plafon. Hambatan lain, maksimal pembiayaan senilai Rp 250 juta per debitur.