KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Laksana Jaya berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-54/NB.1/2021 pada 16 Agustus 2021 lalu. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner tersebut. "Dengan diberikannya izin usaha, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan yang berlaku," kata Anggar, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (8/9).
Gadai Laksana Jaya kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Laksana Jaya berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-54/NB.1/2021 pada 16 Agustus 2021 lalu. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner tersebut. "Dengan diberikannya izin usaha, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan yang berlaku," kata Anggar, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (8/9).