KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai kini kedatangan pemain baru. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Langgeng Jaya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebut pemberian izin tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/NB.1/2019 tanggal 3 Mei 2019. “Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian Gadai Langgeng Jaya. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan itu,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK, Rabu (15/5).
Gadai Langgeng Jaya kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai kini kedatangan pemain baru. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Langgeng Jaya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebut pemberian izin tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/NB.1/2019 tanggal 3 Mei 2019. “Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian Gadai Langgeng Jaya. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan itu,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK, Rabu (15/5).