KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur telah mengantongi izin usaha perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP42/NB.1/2022. Adapun, pemberian izin pada perusahaan gadai yang beralamat di Jalan WJ Lalamentik No.71A, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya pada 22 Agustus 2022. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin bilang Gadai Mas Nusa Tenggara Timur wajib mencantumkan beberapa keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.
Gadai Mas Nusa Tenggara Timur Kantongi Izin Usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur telah mengantongi izin usaha perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP42/NB.1/2022. Adapun, pemberian izin pada perusahaan gadai yang beralamat di Jalan WJ Lalamentik No.71A, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya pada 22 Agustus 2022. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin bilang Gadai Mas Nusa Tenggara Timur wajib mencantumkan beberapa keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.