Gadai Mas Nusa Tenggara Timur Kantongi Izin Usaha dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur telah mengantongi izin usaha perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP42/NB.1/2022.

Adapun, pemberian izin pada perusahaan gadai yang beralamat di Jalan WJ Lalamentik No.71A, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya pada 22 Agustus 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin bilang Gadai Mas Nusa Tenggara Timur wajib mencantumkan beberapa keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.


Baca Juga: Apa Itu Gadai? Ini Pengertian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

Dalam hal ini, keterangan yang perlu dicantumkan pada setiap kantor maupun unit layanan antara lain nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. 

Ditambah, hari dan jam operasional juga perlu dicantumkan.  Serta, tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan biaya administrasi.

Baca Juga: OJK Kembali Beri Izin Usaha pada Tiga Perusahaan Gadai Swasta

“PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tulis Ihsanuddin ditulis dalam keterangan resminya, Senin (12/9).

Tak hanya itu, Ihsanuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .