KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Mas Sulsel baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26 / NB.01 / 2020 tanggal 7 April 2020. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Asep Iskandar, Rabu (8/4) menjelaskan bahwa dewan komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan tersebut. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan dewan komisioner atas perusahaan itu,” tulis surat keputusan itu dari siaran pers OJK, Rabu (22/4). Baca Juga: Walau ada PSBB, OJK pastikan layanan keuangan tetap beroperasi
Gadai Mas Sumsel kantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Mas Sulsel baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26 / NB.01 / 2020 tanggal 7 April 2020. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Asep Iskandar, Rabu (8/4) menjelaskan bahwa dewan komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan tersebut. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan dewan komisioner atas perusahaan itu,” tulis surat keputusan itu dari siaran pers OJK, Rabu (22/4). Baca Juga: Walau ada PSBB, OJK pastikan layanan keuangan tetap beroperasi