KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Mas Sumut resmi menggabungkan diri ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. Berdasarkan pengumuman di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Gadai Mas Sumut sehubungan dilakukannya penggabungan usaha ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. "Adapun keputusan OJK tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-38/KO.15/2026 per 17 Maret 2026," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Provinsi Sumatera Wan Nuzul Fachri dalam keterangan resmi. Selanjutnya, OJK menerangkan sejak tanggal efektif penggabungan PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Mas Nusantara selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas dari PT Gadai Mas Sumut sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Gadai Mas Sumut Resmi Gabung ke dalam Gadai Mas Nusantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Mas Sumut resmi menggabungkan diri ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. Berdasarkan pengumuman di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Gadai Mas Sumut sehubungan dilakukannya penggabungan usaha ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. "Adapun keputusan OJK tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-38/KO.15/2026 per 17 Maret 2026," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Provinsi Sumatera Wan Nuzul Fachri dalam keterangan resmi. Selanjutnya, OJK menerangkan sejak tanggal efektif penggabungan PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Mas Nusantara selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas dari PT Gadai Mas Sumut sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
TAG: