KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada PT Gadai Mulia Kepri berdasarkan KEP-158/NB.1/2020 pada 24 November 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. "Dengan diberikannya izin usaha, Gadai Mulia Kepri wajib menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (2/12).
Gadai Mulia Kepri kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada PT Gadai Mulia Kepri berdasarkan KEP-158/NB.1/2020 pada 24 November 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. "Dengan diberikannya izin usaha, Gadai Mulia Kepri wajib menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (2/12).