KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Murni Artha sebagaimana keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-142/NB.1/2020 tanggal 6 Agustus 2020. Surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar Budhi Nuraini, Selasa (11/8), menyebutkan bahwa pemberian izin tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan itu. "Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Gadai Murni Artha diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis surat keputusan itu, dikutip dalam situs resmi OJK, Rabu (12/8).
Gadai Murni Artha kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Murni Artha sebagaimana keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-142/NB.1/2020 tanggal 6 Agustus 2020. Surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar Budhi Nuraini, Selasa (11/8), menyebutkan bahwa pemberian izin tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan itu. "Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Gadai Murni Artha diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis surat keputusan itu, dikutip dalam situs resmi OJK, Rabu (12/8).