Gadai online siap ikut aturan gadai OJK



JAKARTA. Aturan minimum modal gadai swasta didukung oleh pelaku gadai online. Meski belum ada aturan detail yang menjelaskan aturan gadai bisnis online, namun pelaku gadai online siap ikut dalam aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teguh Wibowo, Co Founder PT Kode Morse Indonesia atau pinjam.co.id menjelaskan, pihaknya tidak keberatan dengan aturan minimum modal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar berdasarkan lingkup usaha yakni skala kabupaten atau provinsi ika nantinya aturan tersebut berlaku juga untuk usaha online atau e-commerce.

Namun untuk pinjam.co.id untuk mengikuti aturan minimum OJK, terlebih dahulu Teguh berencana untuk mendaftarkan perusahaannya ke OJK.

"Kami akan daftarkan ke OJK. Namun sebagai permulaan telah kami mulai untuk mengenalkan layanan jasa keuangan kami ke OJK," ujar Teguh, Selasa (29/12). Teguh juga berjanji siap untuk mengikuti Peraturan OJK (POJK) terkait gadai swasta jika turut mengatur gadai swasta online. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sementara ini OJK mendukung bisnis e-commerce jasa keuangan yang diselenggarakan sejumlah pihak.


Meski mengaku belum sempat mendata perusahaan yang menawarkan gadai secara online, namun Firdaus berencana untuk mengumpulkan lembaga keuangan yang menawarkan produk keuangan tersebut. "Sebagian ada yang datang ke OJK dan memperkenalkan produk mereka seperti apa. Kami akan dukung selama memang bisnisnya memiliki sistem yang bagus dan profesional," kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan